FAKTA Anggota DPRD Asahan Pajar Parianto Gunakan Rumahnya untuk Judi Sabung Ayam, Jadi Tersangka

 Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Asahan
SABUNG AYAM - Anggota DPRD Asahan Pajar Parianto (42) saat menjawab pertanyaan wartawan di Polres Asahan, Selasa (22/4/2025). Dia sebelumnya ditangkap karena diduga membuka praktek judi sabung ayam di rumahnya. 

 “Di lokasi kejadian kami juga menangkap dua orang pria, Supilar dan Suparmin, yang sedang bermain judi sabung ayam,” jelas Afdhal.

Selain itu, polisi juga mengejar tiga buronan lain yang berperan sebagai penjudi dan wasit dalam pertarungan sabung ayam.

 “Masih ada J, DO, DE, dan A yang kini masih diburu,” katanya.

Polisi juga tengah menyelidiki omzet dari praktik judi tersebut.

 6. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 Pajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 ayat 1 ke-2e KUHP.

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Afdhal.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Klaim Foto Wisuda Jokowi yang Beredar di Medsos Hasil Editan

Baca juga: Marlina Janji Bangun Rumah untuk Rudi

Baca juga: Bustami Jabat Plt Kepala Disdik Aceh Timur

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved