Kajian Islam

Makmum Tidak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Bagaimana Hukumnya? Apakah Dianggap Meninggalkan Rukun?

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Generated by AI
ILUSTRASI SHALAT BERJAMAAH - Berikut penjelasan hukum soal makmum yang tidak membaca surah Al Fatihah saat shalat berjamaah karena masbuk. 

SERAMBINEWS.COM - Membaca surah Al Fatihah dalam ibadah shalat merupakan hal wajib.

Surah Al Fatihah juga termasuk dalam salah satu rukun shalat. Karena termasuk rukun, maka surah pertama dalam Al Quran ini tidak boleh ditinggalkan.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Meski demikian, ada beberapa sebab tertentu yang membuat seseorang tidak bisa menunaikan rukun shalat tersebut.

Misalnya seseorang yang mengikuti shalat secara berjamaah namun terlambat datang alias masbuk, biasanya mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mengejar ketertinggalannya dari imam.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Bahkan, ada makmum yang tiba dan masuk dalam barisan shaff saat imam sudah selesai membaca surah Al Fatihah dan surah pendek kemudian akan melanjutkan gerakan rukuk.

Dalam kondisi seperti itu, tentu saja waktu yang dimiliki oleh makmum untuk menuntaskan bacaan surah Al Fatihah sangat sedikit.

Sebagian lainnya bahkan ada yang belum sempat membaca surah Al Fatihah karena harus segera mungkin mengikuti gerakan imam.

Lantas, apa hukum makmum yang tidak bisa menuntaskan bacaan Al Fatihah atau bahkan meninggalkan bacaan surah tersebut karena masbuk?

Apakah makmum yang tidak membaca Al Fatihah karena masbuk, dianggap meninggalkan rukun shalat sehingga shalatnya menjadi tidak sah?

Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan Ustad Abdul Somad ini disampaikan dalam beberapa kajiannya, dan videonya juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal bacaan surah Al Fatihah bagi makmum masbuk dan hukumnya.

Baca juga: Bacaan Doa Mustajab Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT Setelah Mendirikan Shalat Sunnah Hajat

Hukum makmum masbuk baca Al Fatihah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved