Kajian Islam
Makmum Tidak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Bagaimana Hukumnya? Apakah Dianggap Meninggalkan Rukun?
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Dalam sebuah video yang ditayangan di YouToube FODAMARA MEDIA, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, bahwa Rasululullah saw bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم].
Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum makmum masbuk membaca Al Fatihah.
Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang makmum masbuk sementara imam sudah mulai rukuk, maka makmum mengikuti gerakan imam.
Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.
"Ikut imam," tegas Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah YouTube FODAMARA MEDIA pada 18 April 2016 lalu.
Adapun bacaan Al Fatihah makmum yang belum tuntas itu, kata Ustad Abdul Somad, akan ditanggung oleh imam.
"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Baca juga: Makmum Jangan Diam Setelah Imam Baca Al-Fatihah saat Shalat, Wajib Baca Surah Ini atau Tak Sah
Makmum masbuk dianjurkan langsung ikuti gerakan imam
Sementara itu, dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.
Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.
Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.
"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.
Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.
Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.
| Daftar Shalat Rawatib, Simak Shalat Fardhu Apa Saja yang Miliki Shalat Pengiring Qabliah dan Badiyah |
|
|---|
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya |
|
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta |
|
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! |
|
|---|
| Hati-Hati Batal, Begini Cara Menambah Doa Dalam Sujud Ketika Shalat Bila Tak Bisa Bahasa Arab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.