Berita Langsa

HMI Cabang Langsa Demo Tiga Instansi, Tuntut Kompensasi Pemadaman Listrik hingga Pembentukan AKD

Memasuki sekitar pukul 14.15 WIB, massa menggeruduk Gedung PLN UP3 Langsa yang berada di Jalan A Yani Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DEMO HMI - Kader HMI Cabang Langsa saat bergerak menuju lokasi demonstrasi di Gedung PLN UP3 Langsa, dan Pemko, serta DPRK Langsa, Kamis (24/4/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Kamis (24/4/2025), menggencarkan aksi demonstrasi ke tiga instansi, yakni PLN UP3 Langsa, Pemko, dan DPRK Langsa

Puluhan kader hijau ini awalnya berkumpul di Lapangan Merdeka Langsa.

Memasuki sekitar pukul 14.15 WIB, massa menggeruduk Gedung PLN UP3 Langsa yang berada di Jalan A Yani Langsa.

Setelah berorasi di sana sekitar 45 menit, kader HMI yang langsung dipimpin Ketum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana, melanjutkan aksi kedua ke Pemko Langsa, dan kemudian hendak menggeruduk DPRK Langsa.

Namun saat di sana, aksi mahasiswa tertahan di Jalan Nyak Dhien Langsa tersebut.

Para pendemo tidak bisa masuk ke area Gedung DPRK dan Pemko Langsa yang berada dalam satu pekarangan ini.

Karena pintu pagar Balai Kota Langsa dan DPRK Langsa ini ditutup dan dijaga aparat Polres Langsa bersama Satpol PP dan WH. 

Saat melakukan aksinya di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di pintu keluar Gedung BSI Kota Langsa, kader HMI sempat membakar ban mobil bekas. 

Ketum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana dalam orasinya menyampaikan, PLN adalah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan di Indonesia, khususnya pada PLN Kota Langsa bagi masyarakat Kota Langsa

Undang-undang No 30 Tahun 2009 sejalan dengan PP No 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM No 18 Tahun 2019 serta putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menjadi dasar perjalanan kelancaran roda perusahaan tersebut.

“Apresiasi yang patut kami berikan pada PLN Langsa dalam mekanisme dan management yang terstruktur dan sistematis dalam pembayaran serta penagihan biaya bagi pelanggan/masyarakat kota Langsa,” ucapnya.

“Salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu, apabila telat 1 atau 2 hari pembayaran, maka dipasangkan segel pemutusan sementara,” tukas Abdi.

Hal tersebut, urainya, terstruktur dan sistematis guna mendongkrak penghasilan PLN itu sendiri.

“Walaupun terkadang tagihan tepat waktu, neraca keuangan PLN tetap mengalami kerugian,” sindirnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved