PW Tahanan Wanita 4 Kali Diperkosa Aiptu Lilik Curhat ke Pacar, Terkuak Setelah Tahanan Lain Melapor

Baru sebulan mendekam di penjara lantaran menjadi mucikari, PW telah diperkosa empat kali oleh anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLISI PERKOSA TAHANAN MUCIKARI- Fakta Baru Aiptu Lilik Polisi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Dilaporkan Napi Lain. Selama sebulan mendekam di penjara, PW diperkosa sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan pada Maret dan awal April 2025. 

Setelah adanya laporan itu, penyidik Polres Pacitan pun memeriksa korban dan menemukan adanya dugaan pemerkosaan itu.

Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian. 

Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.

Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."

"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.

LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.

Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved