PW Tahanan Wanita 4 Kali Diperkosa Aiptu Lilik Curhat ke Pacar, Terkuak Setelah Tahanan Lain Melapor

Baru sebulan mendekam di penjara lantaran menjadi mucikari, PW telah diperkosa empat kali oleh anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLISI PERKOSA TAHANAN MUCIKARI- Fakta Baru Aiptu Lilik Polisi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Dilaporkan Napi Lain. Selama sebulan mendekam di penjara, PW diperkosa sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan pada Maret dan awal April 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tahanan perempuan PW (21 tahun) harus mengalami hal pahit saat mendekam di Rutan Polres Pacitan.

Baru sebulan mendekam di penjara lantaran menjadi mucikari, PW telah diperkosa empat kali oleh anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi.

 Peristiwa tersebut terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan pada Maret dan awal April 2025.

PW (21) tahanan wanita yang diperkosa Aiptu Lilik Cahyadi mengalami trauma. 

PW diperkosa sebanyak 4 kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan

PW menjadi korban keganasan Aiptu Lilik Cahyadi selama sebulan mulai Maret dan awal April 2025.

PW merupakan tahanan kasus mucikari. 

Kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.

Selain itu PW juga curhat kepada kekasihnya.

Korban akhirnya dimintai keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.

Menurut Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, Aiptu Lilik memegang kunci tahanan sehingga bebas bertemu dengan PW kapanpun.

"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujar

Setelah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

Aiptu Lilik yang merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang tahanan wanita PW. 

Baca juga: Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Resmi Dipecat dan Ditahan, Pelaku 4 Kali Setubuhi Korban


Keterangan Polda Jatim

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved