5 Perbedaan PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Besaran Gaji, Hak, Tunjangan hingga Masa Kerja

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
ASN - Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK. Apa bedanya CPNS dan PPPK? Perbedaan PNS dan PPPK. 

Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

3. Hak

Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. 

Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.

Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.

PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

erdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

-Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

-Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

4. Masa kerja

Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved