5 Perbedaan PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Besaran Gaji, Hak, Tunjangan hingga Masa Kerja

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
ASN - Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK. Apa bedanya CPNS dan PPPK? Perbedaan PNS dan PPPK. 

 Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Rincian Gaji PNS

Rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024 akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, TNI, Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Disebutkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, telah terbit peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun ini. 

BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lalu, bagaimana rincian gaji PNS 2024?

 Rincian gaji PNS 2024 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut. -

Golongan I

-Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved