5 Perbedaan PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Besaran Gaji, Hak, Tunjangan hingga Masa Kerja
Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
SERAMBINEWS.COM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Lantas, apa bedanya CPNS dan PPPK? Baca juga: Simak, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK Apa bedanya CPNS dan PPPK?
Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
3. Hak
Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.
Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.
PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
erdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:
-Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun
-Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
4. Masa kerja
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Rincian Gaji PNS
Rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024 akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, TNI, Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Disebutkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, telah terbit peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun ini.
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lalu, bagaimana rincian gaji PNS 2024?
Rincian gaji PNS 2024 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut. -
Golongan I
-Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
-Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
-Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
-Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
-Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
-Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
-Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
-Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
-Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
-Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
-Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
-Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
-Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
-Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
-Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
-Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
-Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Besaran Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan
Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang makin diminati banyak orang.
Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.
Gaji PPPK tahun ini belum berubah.
Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.
Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Lantas, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan?
Gaji PPPK 2025 Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:
-Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
-Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
-Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
-Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
-Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
-Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
-Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
-Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
-Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
-Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
-Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
-Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
-Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
-Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
-Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
-Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!
A
Baca juga: Program Management Trainee Astra Isuzu Dibuka, Cek Syarat &Jadwalnya,Loker Lulusan S1 Semua Jurusan
Baca juga: Buron Narkoba Tembak Polisi Aceh Utara di Wajah, 992 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita
Baca juga: Terkait Kompensasi Pengalihan Aset, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Tagih Komitmen Pemko Langsa
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.