Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap dan Sita 1,1 Kg Sabu
"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu-sabu.
Dalam dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan SH SIK MSM MH diwakili Kompol Salmidin SE MM, saat konfrensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025) siang.
Hadir mendampingi dalam konfrensi pers, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal STK SIK MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro STR K dan Kasi Humas Salman Alfarisi SH MM.
Kompol Salmidin SE MM menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu (9/4/ 2025), sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.
Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp 40 juta.
Sebagai upah, AR dijanjikan Rp 500 ribu.
Baca juga: Buron Narkoba Tembak Polisi Aceh Utara di Wajah, 992 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita
Sementara, AKP Saiful Kamal STK SIK MA, menambahkan, pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
"Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana," jelas Kasat Narkoba.
HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.
Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini.(*)
Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba
4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Kerusakan Elektronik Akibat Pemadaman, Konsultan Hukum: PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Konsumen |
![]() |
---|
Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan Segar bagi Warga Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dana Desa untuk 61 Gampong di Kota Lhokseumawe Belum Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.