Pajak
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya
Membengkaknya tagihan pajak tersebut bisa terjadi karena kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Hal tersebut diungkapkan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan.
Doohan mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap? Begini Penjelasannya
Ia juga menegaskan, Samsat tidak membuka layanan percepatan dan mengenakan biaya untuk memblokir STNK.
Permohonan pemblokiran akan diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan? |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.