Pajak

Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya

Membengkaknya tagihan pajak tersebut bisa terjadi karena kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Syarat dan cara blokir pajak atau STNK kendaraan yang sudah dijual. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan.

Doohan mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap? Begini Penjelasannya

Ia juga menegaskan, Samsat tidak membuka layanan percepatan dan mengenakan biaya untuk memblokir STNK.

Permohonan pemblokiran akan diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved