Opini

Membangun Generasi Bersih dari Narkoba

Generasi muda merupakan kelompok orang yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, serta memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembanguna

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Kombes Pol Zahrul Bawadi MM, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh. 

Kombes Pol Zahrul Bawadi SH MM, Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Banda Aceh

TUJUAN negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak kepada kecerdasan intelektual dan kecerdasan lainnya. Maka hal ini dapat menghambat pencapaian tujuan negara, maka semua komponen bangsa dalam melaksanakan tugas fungsi pada akhirnya untuk mencapai tujuan negara. Pertimbangan lain  pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran mencanangkan program Asta Cita pada program tersebut poin ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kondisi bangsa akan  bahaya narkoba menjadikan isu penting untuk di berantas secara bersama-sama  terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba.

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, golongan dan jenis narkotika ditentukan dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022. Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktfitas mental.

Berdasarkan data dari Indonesia drugs report tahun 2024 yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bahwasanya dari total penduduk Indonesia (usia 15 – 64 tahun) berkisar 192.937.354 jiwa, sekitar 4.244.000 (1,73 persen) jiwa telah terpapar narkotika. Dilihat jumlah pengguna narkotika berdasarkan umur yaitu, usia 15-24 tahun (1,97 %), usia 35-49 tahun (2,42 %) dan 50-64 tahun (1,89 %).

Generasi muda merupakan kelompok orang yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, serta memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan bangsa atau generasi yang tumbuh pada kecanggihan suatu teknologi seperti zaman sekarang. Indonesia pada tahun 2045 akan mendapat bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70?lam usia produktif 15-64 tahun, maka generasi muda Indonesia harus dijaga dengan baik demi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2025.

Metode memberikan pemahaman bahaya narkoba dalam rangka menangani permasalahan narkotika kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan. Meliputi sosialisasi bahaya narkotika, intervensi ketahanan keluarga antinarkotika, pelatihan teknis remaja teman sebaya antinarkotika, penggiat antinarkotika, intervensi berbasis masyarakat (IBM), agen pemulihan, motivasi rehabilitasi (MOTRET), gerakan guru antinarkoba (RAKANGUNA) dan deteksi dini melalui tes urine.

Uraian kegiatan sebagai berikut: Pertama, sosialisasi bahaya narkotika. Adalah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika yang diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan generasi muda kita sehingga dengan memahami bahaya narkoba dapat menjaga diri agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Kedua, ketahanan keluarga anti narkotika. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat memahami perilaku anak sehingga mengenali perkembangan, memberi perhatian dan memberikan penghargaan, memahami diri dari tantangan kehidupan serta dapat membantu mengatasi stres anak, mengubah perilaku serta perilaku agresif dan tekanan teman sebaya.

Orang tua dan anak diharapkan mampu mengembangkan kualitas positif keluarga, mempelajari satu sama lain (orang tua dan anak) termasuk stres yang dialami masing-masing pihak. Mendorong orang tua dan anak berpikir tentang nilai-nilai keluarga, komunikasi serta memahami tekanan teman sebaya dan hubungan keluarga.

Ketiga, remaja teman sebaya antinarkotika. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar remaja mampu menumbuhkan kepercayaan diri dalam bersosialisasi serta memiliki keyakinan untuk bersih dari narkoba sehingga akan memperkuat citra positif remaja. Secara lebih jauh manfaat bagi remaja yang terlibat dari kegiatan ini agar remaja bisa menjadi contoh (role model) bagi teman sebaya lainnya, baik dalam sikap maupun kepribadian untuk bersih dari narkoba.

Keempat, penggiat antinarkotika. Adalah individu yang memiliki semangat, kemauan, dan komitmen yang kuat dalam berperan aktif di lingkungannya masing-masing di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan BNN.

Nantinya berfungsi sebagai; penyuluh yaitu memberikan informasi dan edukasi tentang P4GN kepada masyarakat; pendamping, yaitu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif melaksanakan kegiatan P4GN; penjangkau, yaitu melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan kepada penyalahguna narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri untuk melakukan rehabilitasi; penggalang laporan, yaitu mengajak masyarakat agar mau dan berani melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke pihak yang berwenang; dan sebagai fasilitator, yaitu memfasilitasi kegiatan P4GN di lingkungannya bekerja sama dengan BNN dan pemangku kepentingan lainnya.

Kelima, intervensi berbasis masyarakat (IBM). Menjangkau dan melakukan intervensi terhadap pecandu, penyalahguna dan korban narkotika agar direhabilitasi dengan konsep dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat dengan memanfaatkan potensi serta fasilitas sesuai dengan kearifan lokal. Dengan adanya IBM ini diharapkan masyarakat yang terkena dampak narkotika agar dapat mengakses layanan rehabilitasi yang telah di fasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Keenam, agen pemulihan (AP). Adalah Pelaksana layanan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang terbentuk di desa. Agen pemulihan merupakan warga yang berdomisili pada unit intervensi berbasis masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved