Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung
Anang menerangkan, nantinya yang akan mengeksekusi vonis 18 tahun Zarof Ricar adalah Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi terhadap Zarof Ricar akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi dari MA.
- Anang menerangkan, nantinya yang akan mengeksekusi vonis 18 tahun Zarof Ricar adalah Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Dia pun menyatakan telah mengetahui putusan dari MA yang berisi penolakan dari majelis hakim atas kasasi dari jaksa penuntut umum dan Zarof selaku terdakwa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar setelah kasasinya atas vonis 18 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur ditolak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi terhadap Zarof Ricar akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi Penuntut umum dan terdakwa. (Zarof) akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Anang menerangkan, nantinya yang akan mengeksekusi vonis 18 tahun Zarof Ricar adalah Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia pun menyatakan telah mengetahui putusan dari MA yang berisi penolakan dari majelis hakim atas kasasi dari jaksa penuntut umum dan Zarof selaku terdakwa.
"Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi. Yang dimana perkara ini sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor 16 tahun, putus 18 tahun di Pengadilan Tinggi dan putus 18 tahun di kasasi," ucapnya.
Baca juga: Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA
Kasasi Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaikana putusan tingkat banding.
Adapun Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Permohonan kasasi ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis data di SIPP PN Jakpus.
Dalam data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA |
|
|---|
| VIDEO - Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Desak Netanyahu Diampuni dari Kasus Korupsi |
|
|---|
| Korupsi Model Baru di Proyek Whoosh, KPK Temukan Tanah Negara Dijual ke Negara dengan Harga Tinggi |
|
|---|
| KPK Ungkap Indikasi Tanah Negara Dijual Oknum dalam Proyek Whoosh, Negara Alami Kerugian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-Zarof-Ricar-saat-diperiksa-di-Kejaksaan-Agung-Jakarta-Jumat-1712025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.