Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TPPU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Senada diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahwa Kejagung bisa saja melakukan perampasan aset terhadap pelaku TPPU.

"Perkara pidana itu sepenuhnya berwenang menyita aset yang diduga sebagai aset hasil korupsi. Jadi wajar saja," ujarnya.

Menurut Fickar, yang lebih penting adalah barang bukti uang dan emas yang ditemukan.

Sebab, tidak mungkin didapatkan Zarof Ricar saat sudah pensiun.
 
"Namun, yang lebih penting bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti tidak mungkin didapatkan ketika Zarof Ricar (ZR) sudah pensiun saja, tapi pasti sejak Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA), karena itu dakwaan Tipikor pun menjadi penting," tegasnya.

Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar juga berpendapat yang sama. Ia mendukung penggunaan pasal TPPU terhadap Zarof Ricar.

Menurutnya, TPPU bisa digunakan jaksa untuk membongkar mafia peradilan. 

“Perspektif penegakan hukum harus diubah dari paradigma pemenjaraan (badan) menuju penyitaan aset dengan menggunakan UU TPPU. Apalagi, terkait kekayaan yang tidak sah yang dimiliki pejabat yang sulit pembuktiannya,” katanya.

Erwin menambahkan, bahwa UU TPPU bisa digunakan sebagai pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya,” ujarnya.

 

Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras

Baca juga: Israel Bebaskan Assad al-Nassasra Paramedis Palestina Usai 15 Rekannya Tewas Dibantai Zionis di Gaza

Baca juga: Hasil Liga Champions: PSG Pijakkan Satu Kaki di Final, Arsenal Tak Mampu Balas Gol Cepat Dembele

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved