Berita Abdya

Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Aceh Tenggara "Nginap" di Sel Polres Abdya

Pasalnya, ia terbukti membawa lari anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) warga Kabupaten Abdya.

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIAN MIZANI
Waka Polres Abdya Kompol Misyanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi (kanan), dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar (kiri) saat memberikan keterangan tentang pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Abdya, Jumat (2/5/2025). 

Pasalnya, ia terbukti membawa lari anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) warga Kabupaten Abdya.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemuda berinisial AM (28) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, tak bisa berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya). 

Pasalnya, ia terbukti membawa lari anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) warga Kabupaten Abdya.

Menurut keterangan Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Abdya, Jumat (2/5/2025), penangkapan terhadap AM berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/25/III/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, Tanggal 12 Maret 2025.

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 05.15 WIB di Mesjid Al Furqan Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Pelaku membawa lari anak berusia 14 tahun asal Abdya,” kata Misyanto.

Menindak lanjuti laporan orang tua korban, sebutnya, pihak Sat Reskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan.

Sehingga didapatkan hasil bahwa terduga pelaku mengarah pada AM.

“Saat itu diketahui pelaku sedang berada di Aceh Tenggara,” ujar Misyanto.

Baca juga: Kenalan di Facebook, Pemuda Aceh Utara Bawa Lari Sepmor Cewek Aceh Timur, Alasan Beli Celana Pendek

Tepatnya pada Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 19.45 WIB, jelas Misyanto, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Miswari bergerak ke Aceh Tenggara guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara dengan posisi sedang bersama korban,” ujarnya.

Selain itu, tambah Misyanto, personel juga turut menyita barang bukti yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru putih, tanpa nomor polisi dan dua unit handphone merk Samsung.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Abdya guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Misyanto. (*)

Baca juga: Kronologis Mahasiswi Dirampok dan Dirudapaksa, Pelaku Bawa Lari Rp 4 Juta, Korban Trauma Berat

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved