Breaking News

Berita Aceh Utara

Cegah Kasus Asusila, Polres Aceh Utara Imbau Orang Tua Waspadai Pergaulan Anak di Medsos

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap apa yang dikonsumsi anak-anak mereka secara daring,” imbau AKP Dr Boestani.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
IMBAU ORANG TUA - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK untuk memantau pergaulan anaknya di media sosial karena rawan menjadi pintu masuk kejahatan seksual. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Polres Aceh Utara mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya melalui media sosial (medsos).

Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan seorang pemuda berinisial Z (23), asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang dilaporkan telah merudapaksa seorang remaja perempuan setelah berkenalan dan menjalin hubungan secara daring melalui Instagram (IG).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com menjelaskan, bahwa pelaku dan korban mulai berkomunikasi sejak Januari 2025.

Hubungan mereka berlangsung secara daring (online) hingga akhirnya bertemu langsung pada 2 April 2025, di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Lalu, pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh.

“Korban sempat menolak, namun akhirnya dipaksa mematikan ponsel dan mengikuti pelaku,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (2/5/2025).

Setibanya di Banda Aceh, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di sebuah pangkas rambut. 

Di sana, pelaku diduga beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan menyebarkan rekaman video call tak senonoh yang sebelumnya mereka lakukan. 

Ancaman itu digunakan untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Aceh Utara.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 5 April 2025, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved