KUPI BEUNGOH
APBA Mandeg: Kontrak Sosial Aceh Dikhianati, Rakyat Jadi Korban
Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berjudul "Pelayan Rakyat Ala Ibnu Khaldun dan Realitas APBA yang Mengecewakan.
Oleh: Mansur Syakban *)
TULISAN ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berjudul "Pelayan Rakyat Ala Ibnu Khaldun dan Realitas APBA yang Mengecewakan", dan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang masuk terkait dengan tidak terlaksananya APBA 2025 dan hubungannya dengan kesejahteraan rakyat.
Untuk menjawab pertanyaan di atas dan memberi pemahaman mendalam, penulis melihat dari sudut pandang hubungan sebab akibat, yang menerangkan rakyat harus bersuara karena haknya diperlakukan sewenang-wenang oleh sang penguasa. Karena itu, penulis memulai opini lanjutan ini dengan Teori Kontrak Sosial.
Dalam khazanah ilmu politik, Teori Kontrak Sosial dipaparkan secara mendalam oleh Jean-Jacques Rousseau dalam mahakaryanya "The Social Contract" (Du Contrat Social) pada tahun 1762. Ia memberikan kerangka kerja krusial untuk memahami esensi hadirnya seorang pemimpin dalam tata kelola pemerintah di sebuah negara.
Rousseau mengajukan gagasan radikal bahwa legitimasi kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh elemen pemerintah, sepenuhnya bersumber dari kehendak umum (volonté générale) rakyat.
Kontrak yang dimaksudkan dalam teori ini adalah perjanjian timbal balik. Rakyat tunduk pada hukum yang mereka ciptakan melalui representasi dan negara memiliki kewajiban suci untuk bertindak semata-mata demi kepentingan kolektif.
Di sinilah esensi hadirnya seorang pemimpin dalam kerangka kontrak sosial. Ia adalah representasi kehendak umum, bukan tuan yang berkuasa atas rakyat.
Dari teori tersebut penulis ingin menjelaskan hubungan antara rakyat Aceh dan pemerintahannya dalam sebuah ikatan sakral bernama "kontrak sosial". Dalam kontrak tersebut juga telah mengatur rakyat menunaikan kewajibannya membayar pajak yang merupakan sebuah kontribusi yang diharap berbuah kesejahteraan yang nyata diwujudkan oleh pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang notabene berasal dari hasil keringat rakyat, yang perolehanya dari hubungan kontrak sosial, semestinya menjadi manifestasi konkret dari pemenuhan kontrak ini.
Baca juga: LPDP Buka Beasiswa 2025 Program Doktor ke Perguruan Tinggi di Prancis, Ini Syaratnya
Baca juga: Bupati Aceh Barat Perintahkan Kadis Pendidikan Pecat Kepsek yang Merokok di Lingkungan Sekolah
Sumber dana dari rakyat (APBA) yang telah disahkan di akhir tahun 2024 tersebut seharusnya sudah tersalurkan dalam bentuk perbaikan fasilitas publik, seperti irigasi, jalan, jembatan, dan rumah kaum miskin.
Tetapi fakta terjadi, sampai hari ini semua hal tersebut tersendat. Jika dilihat dalam perspektif kerugiaan materil dan inmateril, nilai kerugian yang dihadapi oleh rakyat selama empat bulan lebih, antara lain berupa tidak terwujud pelayanan kesehatan di daerah-daerah, dimana faskes di beberapa kabupaten belum dilaksanakan.
Selain itu, saluran irigasi untuk kepentingan mengairi air ke sawah warga tidak terbangun sehingga petani terancam gagal panen, biaya-biaya sosial lainnya untuk fakir miskin seperti rumah dhuafa yang seharusnya sudah diterima pada awal tahun kemarin.
Kejadian-kejadian tersebut menandakan adanya pelanggaran kontrak sosial yang dilakukan oleh kelompok terhormat, yaitu penguasa dalam mengelola uang rakyat.
Mari sejenak kita merenung. Uang rakyat, rupiah demi rupiah, mengalir menjadi biaya oprasional pejabat di Aceh, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi di kursi gubernur hingga kepala desa yang merupakan garda terdepan yang diberi mandat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam kontrak sosial, kehadiran mereka bertujuan untuk menjadi pelayan rakyat.
Secara konstitusional, Aceh masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat, dengan tegas mencita-citakan, selain dari negara hukum Negara Indonesia, adalah negara kesejahteraan (welfare state).
Kupi Beungoh Mansur Syakban
APBA 2025 Mandeg
Kontrak Sosial Aceh Dikhianati
Opini tentang Mandegnya APBA 2025
Kritik untuk Mualem Dek Fadh
Opini Kritik untuk Pemerintah Aceh
| Perang dan Damai - Bagian 9, Perjalanan Ke Manado Kota Toleransi |
|
|---|
| Prabowo, Doli, dan Mualem di Balik Perpanjangan Otsus Aceh |
|
|---|
| Sosok Ismail Rasyid, Pengusaha Asal Aceh yang Menembus Batas-batas Kemungkinan |
|
|---|
| Traffic Light dan Karakter Kita: Renungan Umur Manusia |
|
|---|
| Peusijuk: Dari Warisan Budaya ke Katalisator Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mansur-Syakban_1.jpg)