Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa, Jam 22.00 WIB Sudah di Rumah

Disdik Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
DOK DISDIK ACEH
JAM MALAM SISWA – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakukan jam malam terhadap pelajar di Tanah Rencong. 

Kadis Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa SE yang mencakup beberapa poin tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam, serta sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” kata Marthunis, dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (5/5/2025). 

Marthunis juga mengungkap, bahwa SE ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.

Lebih lanjut, Marthunis ikut mendorong para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi. 

Baca juga: Untuk Perkuat Kedisiplinan dan Moral, Disdik Aceh Terapkan Jam Malam Siswa

“Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga,” ujarnya.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Marthunis menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari. 

"Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," tuturnya. 

Sebagai tindak lanjut, kata Marthunis, Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. 

Selain itu, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa akan dioptimalkan agar pesan moral dan edukatif dari edaran ini benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik. 

Baca juga: Daftar 6 Bansos yang Kembali Cair Pada Mei 2025, Ada PKH dan BPNT Tahap II, Segera Cek Penerimanya

"Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka," ungkapnya. 

Dalam merumuskan surat edaran ini, Marthunis menegaskan pihaknya merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Alquran an Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi. 

Dengan dasar tersebut, jelas dia, Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved