Berita Pidie

393 Gampong di Pidie belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Ini Batas Tahap I, Ada yang Berpotensi Gagal

Kendala belum diajukan dokumen pencaian DD, akibat masih dilakukan penyusunan APBG di tingkat gampong dan evaluasi APBG di kecamatan. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
DANA DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Pidie, Wahidin, menyebutkan hingga Mei 2025, tercatat 393 dari 730 gampong di Kabupaten Pidie belum mengajukan dokumen pencairan dana desa atau DD tahap satu tahun 2025.  

Kendala belum diajukan dokumen pencaian DD, akibat masih dilakukan penyusunan APBG di tingkat gampong dan evaluasi APBG di kecamatan. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hingga Mei 2025, tercatat 393 dari 730 gampong di Kabupaten Pidie belum mengajukan dokumen pencairan dana desa atau DD tahap satu tahun 2025. 

Kendala belum diajukan dokumen pencaian DD, akibat masih dilakukan penyusunan APBG di tingkat gampong dan evaluasi APBG di kecamatan. 

"Hari ini, tercatat 337 gampong telah memasukkan berkas untuk pencairan DD tahap pertama.

Sementara, saat ini hampir 300 gampong sudah masuk DD ke rekening gampong," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Pidie, Wahidin, kepada Serambinews.com, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, kendala gampong belum mengajukan pencairan DD tahap satu, lantaran saat ini masih adanya gampong menyusun APBG 2025.

Selain itu, APBG masih dievaluasi di kecamatan setelah selesai penyusunan di gampong. 

Baca juga: Pemerintah Desa Mesjid Abdya Bagikan Pupuk Nonsubsidi Gratis ke 120 Petani, Plot Anggaran Dana Desa

Menurutnya, dokumen APBG tersebut dibawa ke kantor camat untuk dilakukan evaluasi terhadap kegiatan yang wajib dianggarkan APBG. Antara lain, dana untuk ketahanan pangan, BLT, stunting dan kegiatan lainnya. 

Makanya, kecamatan harus memastikan kegiatan wajib itu telah dianggarkan dananya. Jadi evaluasi itu bukan melakukan pengecekan hal-hal lain. 

Jika hasil evaluasi dinyatakan telah lengkap, maka dokumen APBG diserahkan ke DPMG Pidie, guna melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen tersebut. 

Kata Wahidin, tugas DPMG Pidie memverifikasi sebelum dokumen APBG diserahkan ke Bagian Keuangan Setdakab Pidie. 

Selanjutnya, keuangan mengirimkan ke KPPN, yang kemudian DD dikirimkan ke rekening masing-masing gampong. 

"Tugas DPMG Pidie hanya sebatas melakukan verifikasi hingga menyerahkan dokumen APBG untuk pencairan DD di Bagian Keuangan Setdakab Pidie," jelasnya.

Baca juga: Jaga Desa, Solusi Digital untuk Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa di Sabang

Ia menambahkan, batas terakhir proses pencairan di KPPN pada tanggal 14 Juli 2025. Namun, batas waktu yang diberikan DPMG Pidie pada akhir Mei 2025. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved