Ahmad Dhani Disanksi Teguran Lisan oleh MKD DPR RI, Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

Sanksi tersebut diberikan karena MKD menilai Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan untuk dua kasus berbeda.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
DIPERIKSA - Anggota DPR RI, Ahmad Dhani dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025)( 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beri sanksi ringan berupa teguran lisan untuk anggota DPR RI Ahmad Dhani.

Sanksi tersebut diberikan karena MKD menilai Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan untuk dua kasus berbeda.

Demikian keputusan MKD dalam sidangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.


Selain itu, MKD dalam putusannya juga memerintahkan Politikus Gerindra tersebut untuk meminta maaf kepada pengadu.

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MKD telah meminta keterangan dari dua pelapor untuk Ahmad Dhani, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5) kemarin.

Pelapor pertama atau Joko mengatakan pernyataan Dhani soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat dengan PSSI seksis.

Meski demikian, Dhani dalam sidang MKD merasa apa yang disampaikan bukan sebagai kesalahan.

Sementara terhadap pelapor Rayen Pono, Dhani mengaku bersalah karena keseleo lidah (slip of the tongue).

Baca juga: Terungkap, Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Ahmad Dhani Berkukuh Tak Salah

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, berkukuh merasa tidak bersalah terkait usulannya soal naturalisasi pemain sepak bola.

Usulan itu di antaranya, Dhani meminta PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.

Pembelaannya itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

"Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ungkap Dhani dalam pembelaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved