Senin, 1 Juni 2026

Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DIVONIS - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo divonis pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, dihukum 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menyebut Erin dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menurut Hakim Teguh, Heruterbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

 Majelis hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya.

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini lebih berat dibanding Erin dan Mangapul, yakni 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

Erin dan Mangapul pun dijatuhi hukuman yang lebih berat dibanding Heru, yakni 7 tahun penjara.

Pada perkara ini, Erin, Mangapul, dan seorang hakim lainnya yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.

Baca juga: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kembalikan Suap, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan

 

Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum lebih ringan karena telah mengembalikan uang suap. 

Keduanya divonis tujuh tahun meski dituntut sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2024).

Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

 Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.

 

Baca juga: DLHK Kirim Sampel Air dan Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu ke Laboratorium Kimia USK

Baca juga: Kapolres Nagan Raya Melakukan Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Pulo Ie Kuala

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved