Kajian Islam

Sering Jadi Pertanyaan, Ini Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Simak Penjelasan Buya Yahya

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya memberikan penjelasan lengkap untuk menjawab kebingungan umat, khususnya kaum wanita terkait kapan waktu shalat dzhuhur di hari Jumat. 

SERAMBINEWS.COM - Hari Jumat dikenal sebagai hari istimewa bagi umat Islam, terutama bagi laki-laki yang diwajibkan menunaikan salat Jumat di masjid.

Namun, tak sedikit kaum wanita yang masih bingung soal kewajiban shalat Dzuhur pada hari tersebut, kapan waktunya, apakah harus menunggu selesai khutbah Jumat, dan apakah ada perbedaan hukum tertentu.

Pertanyaan ini kerap muncul, menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan lengkap untuk menjawab kebingungan umat, khususnya kaum wanita.

Shalat dzuhur merupakan bagian dari shalat lima waktu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.

Namun pada hari Jumat, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat bagi laki-laki di masjid.

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai?

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita pada hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (9/5/2025).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka shalat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda (wanita) boleh langsung shalat dzuhur setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tegas Buya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Baca juga: Buya Yahya Berbagi Tips Menjadi Istri Solehah, Cukup Lakukan Dua Hal Ini

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved