Berita Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses

Surat bernomor 500.16.6.4/377/2025 tanggal 9 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KOLAM LIMBAH - Lokasi kolam limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang menjadi sorotan masyarakat karena persoalan perizinan. Wali Kota Subulussalam menyurati PMKS tersebut untuk menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan kepada Pemko setempat. 

"Sedang proses, kami sedang mengurus untuk melengkapi," kata Agustizar seraya tidak dapat menjawab saat ditanyai mengapa pabrik sudah beroperasi padahal izin-izinnya belum lengkap.

Pun demikian saat ditanyai soal mengapa begitu banyak izin yang tidak lengkap dan menyalahi aturan, Agustizar tidak berkomentar.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menggelar rapat khusus pembahasan terkait perizinan dan dampak limbah dari Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir pada Jumat (9/5/2025), di Kantor Wali Kota Subulussalam, antara lain menyimpulkan, bahwa Pemko akan menyurati PT MSB untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

"Apabila sampai dengan tanggal 16 Mei 2025, PT MSB tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada Pemerintahan Kota Subulussalam, maka Pemko Subulussalam, dalam hal ini Wali Kota Subulussalam dan pimpinan DPRK akan menyurati serta meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan dan atau menutup

PT MSB 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota.

Rapat yang bertempat di ruang Setdako Subulussalam itu, dihadiri perwakilan Wakpolres Subulussalam, Kejari Subulussalam, perwakilan Kodim 0118/Subulussalam, para Asisten Setdako Subulussalam, kepala DLHK, dan kepala Bappeda.

Kemudian, kepala DLIK, kepala Distanbunkan, kepala DPMP2TSP, kepala Satpol PP, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, kepala Mukim Batu-Batu, dan kepala Kampong Namo Buaya.

Rapat membahas tentang perizinan dan dampak limbah PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Tim menyepakati untuk meminta kelengkapan dokumen perizinan PT Mandiri Sawit Bersama ke pihak perusahaan tersebut.

Selanjutnya, DLHK Kota Subulussalam melakukan uji lab terhadap air dan ikan-ikan

yang mati massal di Sungai Batu-Batu dan atau adanya kebocoran limbah sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil uji lab tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29 Mei 2025.

Uji sampel air dan ikan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved