Berita Subulussalam
Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses
Surat bernomor 500.16.6.4/377/2025 tanggal 9 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan
"Sedang proses, kami sedang mengurus untuk melengkapi," kata Agustizar seraya tidak dapat menjawab saat ditanyai mengapa pabrik sudah beroperasi padahal izin-izinnya belum lengkap.
Pun demikian saat ditanyai soal mengapa begitu banyak izin yang tidak lengkap dan menyalahi aturan, Agustizar tidak berkomentar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menggelar rapat khusus pembahasan terkait perizinan dan dampak limbah dari Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB).
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir pada Jumat (9/5/2025), di Kantor Wali Kota Subulussalam, antara lain menyimpulkan, bahwa Pemko akan menyurati PT MSB untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap paling lambat tanggal 16 Mei 2025.
"Apabila sampai dengan tanggal 16 Mei 2025, PT MSB tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada Pemerintahan Kota Subulussalam, maka Pemko Subulussalam, dalam hal ini Wali Kota Subulussalam dan pimpinan DPRK akan menyurati serta meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan dan atau menutup
PT MSB 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota.
Rapat yang bertempat di ruang Setdako Subulussalam itu, dihadiri perwakilan Wakpolres Subulussalam, Kejari Subulussalam, perwakilan Kodim 0118/Subulussalam, para Asisten Setdako Subulussalam, kepala DLHK, dan kepala Bappeda.
Kemudian, kepala DLIK, kepala Distanbunkan, kepala DPMP2TSP, kepala Satpol PP, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, kepala Mukim Batu-Batu, dan kepala Kampong Namo Buaya.
Rapat membahas tentang perizinan dan dampak limbah PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.
Tim menyepakati untuk meminta kelengkapan dokumen perizinan PT Mandiri Sawit Bersama ke pihak perusahaan tersebut.
Selanjutnya, DLHK Kota Subulussalam melakukan uji lab terhadap air dan ikan-ikan
yang mati massal di Sungai Batu-Batu dan atau adanya kebocoran limbah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil uji lab tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29 Mei 2025.
Uji sampel air dan ikan
Pemko Subulussalam
Pemko peringatkan PT MSB
Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)
PT MSB
Wali Kota surati PT MSB
Dokumen Perizinan
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.