Berita Subulussalam

DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan

Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyaraka

|
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
APRESIASI PEMKO - Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, SE mengapresiasi sikap tegas Pemko setempat menyikapi permasalahan perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama atau MSB II. Hal itu disampaikan Ardhi Yanto Ujung dalam keterangan persnya, Sabtu (10/5/2025). 

"Sedang proses, kami sedang mengurus untuk melengkapi," kata Agustizar seraya tidak dapat menjawab saat ditanyai mengapa pabrik sudah beroperasi padahal izin-izin belum lengkap.

Pun demikian saat ditanyai soal mengapa begitu banyak izin yang tidak lengkap dan menyalahi aturan, Agustizar tidak berkomentar.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Subulussalam akhirnya menggelar rapat khusus pembahasan terkait perizinan dan dampak Limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir Jumat (9/5/2025) di Kantor Wali Kota Subulussalam antara lain menyimpulkan akan menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) untuk segera menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

"Apabila sampai dengan pada tanggal 16 Mei 2025, PT. MSB tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada Pemerintahan Kota Subulussalam, maka Pemerintahan Kota Subulussalam dalam hal ini wali kota Subulussalam dan pimpinan DPRK menyurati serta meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan dan atau menutup PT MSB 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Rapat yang bertempat di ruang Setdako Subulussalam, dihadiri perwakilan Wakpolres Subulussalam, Ka Subulussalam, perwakilan Kodim 0118 Subulussalam, para Asisten Setdako Subulussalam, Kepala DLHK dan Kepala
Bappeda.

Kemudian Kepala DLIK, Kepala Distanbunkan, Kepala DPMP2TSP, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Kepala Mukim Batu-Batu, dan Kepala Kampong Namo Buaya.

Rapat membahas tentang perizinan dan dampak limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Tim rapat menyepakati sebagai terkait kelengkapan dokumen perizinan PT. Mandiri Sawit Bersama.

Selanjutnya LHK Kota Subulussalam melakukan uji lab terhadap air dan ikan-ikan yang mati di Sungai Batu-Batu dan atau adanya kebocoran limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil uji lab tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29
Mei 2025.

Hasil pemeriksaan DLHK

Sebagaimana diberitakan Persoalan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terus menjadi sorotan.

Terkini, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan penting dalam pemantauan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Data Berita Acara Monitoring DLHK yang kopiannya diterima Serambinews.com Sabtu (22/3/2025) menemukan adanya persoalan perizinan belum terpenuhi.

Monitoring itu terkait implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved