Berita Subulussalam
DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan
Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyaraka
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya masalah tenaga kerja ini sangat penting karena perusahaan wajib memberikan kepedulian terhadap masyarakat ataupun desa sekitar tempat perusahaan tersebut.
Jangan sampai warga sekitar diabaikan.
Sebelumnya Wali Kota Subulussalam langsung menyurati manajemen Pabrik Kelapa Sawit PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.
Surat bernomor 500.16.6.4 / 377 / 2025 tanggal 9 Mei 2025 ditandatangani Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir perihal permintaan dokumen perizinan.
Surat tersebut sebagai tindaklanjut rapat pembahasan perizinan PT MSB serta persoalan penanganan limbah.
Baca juga: Industri Batu Bata Rumahan di Aceh Timur Terancam Bangkrut, Harga Bahan Produksi Melonjak
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPR Aceh di Banda Aceh, Kajari Subulussalam, Kapolres Subulussalam dan Dandim 0118 Subulussalam serta pihak terkait lainnya.
Berikut isi surat Wali Kota Subulussalam, Menindaklanjuti isu yang sedang berkembang di masyarakat terkait Perizinan dan Dampak Limbah PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB)/PT.MSB 2 dan hasil rapat Pemerintah Kota Subulussalam dengan Forkopimda Kota Subulussalam
Dengan ini Wali Kota Subulussalam dan Forkopimda Kota Subulussalam meminta kepada Pimpinan PMKS PT.MSB/PT.MSB Namo Buaya untuk menyampaikan Dokumen Kelengkapan Perizinan PMKS PT.MSB/PT.MSB 2 secara Iengkap sesuai ketentuan yang berlaku;
Dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT.MSB/PT.MSB 2 sebagaimana dimaksud di atas, harus diserahkan kepada kami c/q Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdako Subulussalam paling lambat tanggal 16 Mei 2025, kami ulangi paling lambat tanggal 16 Mei 2025;
Dalam proses pengurusan
Sementara pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Humas H Agustizar mengatakan belum menerima surat tersebut.
Namun Agustizar telah mengetahui adanya rapat pembahasan terkait perizinan PT MSB Subulussalam.
Agustizar bahkan mengirimkan link salah satu media online yang memberitakan sorotan terhadap perizinan PT MSB Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
"Surat itu belum kami terima, memang tadi ada rapat soal perizinan PT MSB di Kantor Wali Kota Subulussalam," kata Agustizar.
Saat ditanyai apakah izin-izin yang belum lengkap telah ada, Agustizar mengaku masih dalam proses.
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.