Berita Subulussalam

DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan

Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyaraka

|
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
APRESIASI PEMKO - Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, SE mengapresiasi sikap tegas Pemko setempat menyikapi permasalahan perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama atau MSB II. Hal itu disampaikan Ardhi Yanto Ujung dalam keterangan persnya, Sabtu (10/5/2025). 

Dalam BAP, DLHK mencatat bahwa PT. MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam masih belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diperlukan.

Adapun izin dan persetujuan teknis yang belum dimiliki PMKS PT. MSB meliputi:

1. Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU

2. Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3/Integrasi ke Persetujuan Lingkungan

3. Izin Penimbunan BBM

4. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

5. Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi

6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi

Dari tujuh temuan tersebut, DLHK menilai bahwa PT. MSB belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. 

Namun, dalam hasil pemeriksaan ini tidak ditemukan keterangan mengenai masa berlaku dari izin-izin tersebut.

Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan BAP tersebut merupakan produk yang dikeluarkan instansinya.

Dalam hal ini Ali mengaku jika pihaknya sudah menjelaskan segala arah kebijakan dalam BAP.

Ali menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan industri kelapa sawit tidak merusak lingkungan.

"Benar BAP itu bang, untuk segala arah kebijakan juga sudah diterangkan di situ," kata Ali.

Ali selalu mengatakan semua sudah jelas dalam BPA saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan ini. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved