Berita Subulussalam
DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan
Sikap tegas Pemko Subulussalam terhadap PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi masyaraka
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam BAP, DLHK mencatat bahwa PT. MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam masih belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diperlukan.
Adapun izin dan persetujuan teknis yang belum dimiliki PMKS PT. MSB meliputi:
1. Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU
2. Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3/Integrasi ke Persetujuan Lingkungan
3. Izin Penimbunan BBM
4. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
5. Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi
6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi
Dari tujuh temuan tersebut, DLHK menilai bahwa PT. MSB belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Namun, dalam hasil pemeriksaan ini tidak ditemukan keterangan mengenai masa berlaku dari izin-izin tersebut.
Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan BAP tersebut merupakan produk yang dikeluarkan instansinya.
Dalam hal ini Ali mengaku jika pihaknya sudah menjelaskan segala arah kebijakan dalam BAP.
Ali menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan industri kelapa sawit tidak merusak lingkungan.
"Benar BAP itu bang, untuk segala arah kebijakan juga sudah diterangkan di situ," kata Ali.
Ali selalu mengatakan semua sudah jelas dalam BPA saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan ini. (*)
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.