Sekolah Pungut Uang di Luar Ketentuan, Lapor via WA ke 08119363737, Identitas Bisa Dirahasiakan
Banyak tanggapan dari warganet yang membenarkan mahalnya biaya masuk ke madrasah di Banda Aceh. Bahkan, ikut menyertakan bukti transfer.
SERAMBINEWS.COM - Kasus petani cabai, warga Rukoh, Banda Aceh, yang gagal menyekolahkan anaknya di salah satu Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) telah menyita perhatian banyak pihak.
Tawaran bantuan dari berbagai kalangan berdatangan untuk keluarga tersebut agar sang anak bisa bersekolah, meski kemudian semuanya ditolak. Petani cabai tersebut tidak ingin anaknya bersekolah di MIN yang sama.
Namun yang menarik, kejadian itu justru mengungkapkan praktik tidak sehat yang dilakukan hampir semua madrasah, terutama MIN dan MTsN di Banda Aceh, yaitu memungut uang masuk di luar ketentuan.
Di grup-grup WhatsApp dan juga di media sosial, banyak tanggapan dari warganet yang membenarkan mahalnya biaya masuk di madrasah. Bahkan, ikut menyertakan bukti transfer untuk memperkuat argumen mereka.
Kondisi tersebut sudah lama berlangsung, tapi banyak dari wali murid yang memilih diam. Bagi yang tidak memiliki uang, sebagian memutuskan urung mendaftar ulang dan sebagiannya lagi mencoba berutang atau mencari cara lainnya.
Dalam sebuah grup WhatsApp, seorang wali murid mengungkapkan bagaimana ia harus menguras tabungan qurban milik anaknya agar bisa mendaftar ulang di salah satu MTsN di Banda Aceh.
Karena itu, di tengah musim penerimaan murid baru saat ini dan untuk memutus tradisi tidak baik di lingkungan pendidikan, Ombudsman Perwakilan Aceh membuka layanan pengaduan di nomor 08119363737.
Baca juga: Penipuan Bantuan Modal Catut Nama Istri Mualem Marak di Facebook dan WA, Akkar: Warga Jangan Terbuai
Baca juga: Tenaga Harian Lepas Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang Laporkan Dugaan Pemalsuan SK Non ASN ke DPRK
Pengaduan bisa dilakukan melalui WhatsApp disertai dengan bukti-bukti pendukung. Identitas pelapor juga akan dirahasiakan, tergantung pada jenis kasus. Pelapor juga bisa berkonsultasi dulu dengan Ombudsman, tidak harus langsung melapor.
"Untuk mekanisme kerahasiaan identitas pelapor, nanti bisa dijelaskan oleh asisten penerima laporan saat pelapor menyampaikan keluhan, apakah bisa dirahasiakan atau tidak,"
"Kalau jenis kasusnya seperti AY (anak petani cabai), ini tidak bisa kita rahasiakan. Karena perlu penyelesaian untuk satu nama," jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Minggu (11/5/2025).
Sebagai contoh, Dian Rubianty menjelaskan tentang pungutan uang perpisahan di madrasah. Berkat laporan masyarakat ke Ombudsman, Kakanmenag turun tangan langsung sehingga uang yang sudah disetorkan itu dikembalikan kepada para wali murid.
"Pungutan biaya perpisahan ini disampaikan ke Ombudsman. Alhamdulillah, Pak Kakankemenag langsung turun tangan. Uang yang sudah terlanjur dikutip dikembalikan,"
"Kondisi seperti ini bisa dirahasiakan identitas pelapor, karena ketika uang dikembalikan tidak khusus atas satu nama murid," demikian jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh.(*)
Baca juga: 2 Penumpang Kapal Pesiar Dievakuasi ke Banda Aceh, Lansia dan Wanita Hamil Itu Dirawat di RSUDZA
Baca juga: Terungkap Asal Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Masuk ke Aceh Utara, Ternyata Diselundupkan dari Thailand
Nomor Aduan Ombudsman Aceh
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Cara Melapor ke Ombudsman Aceh
Uang Masuk Sekolah di Banda Aceh
Kutipan Uang Masuk Sekolah di Banda Aceh
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit, Ombudsman Masih Temukan Pungutan dan Memo Siswa Titipan |
![]() |
---|
Petani Cabai Gelar Syukuran, Bagi-bagi Cabai atas Dikembalikannya Pungutan Uang Masuk Madrasah |
![]() |
---|
Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.