Sederet Tugas Baru TNI: Didik Anak Nakal, Tanam Kedelai, Urus Obat hingga Gerebek Narkoba

TNI kini mendapatkan beragam tugas baru di samping menjaga kedaulatan negara Indonesia yang menjadi tugas pokok TNI. 

Editor: Faisal Zamzami
Penerangan Kostrad
TNI AD - Linud Kostrad, pasukan penggebuk utama TNI AD. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini mendapatkan beragam tugas baru di samping menjaga kedaulatan negara Indonesia yang menjadi tugas pokok TNI.  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini mendapatkan beragam tugas baru di samping menjaga kedaulatan negara Indonesia yang menjadi tugas pokok TNI

Dalam beberapa waktu terakhir, TNI dilibatkan dalam beragam bidang kegiatan di luar militer, mulai dari pendidikan, farmasi, hingga persoalan pertanian.

Apa saja sektor-sektor dalam kehidupan masyarakat yang kini mulai digeluti TNI?

  1. Didik anak nakal

Salah satu yang paling menyorot perhatian adalah keterlibatan TNI mendidik anak-anak "nakal" di Jawa Barat untuk digembleng di barak militer.

Pelibatan TNI ini merupakan ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar anak-anak berulang kali melakukan pelanggaran berat dapat digembleng dalam lingkungan militer untuk menanamkan rasa disiplin dan tanggung jawab.

Program ini sudah mulai berjalan sejak awal Mei 2025 meski menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, kegiatan yang diikuti oleh para pelajar itu bukanlah pendidikan militer, meski diselenggarakan di lingkungan militer.

 “Materi yang diberikan adalah materi umum yang biasa ada di sekolah, seperti belajar di kelas, bimbingan konseling, latihan baris-berbaris, motivasi, penyuluhan bahaya narkoba, bela negara, hingga outbound dan permainan kelompok,” kata Wahyu.

Baca juga: TMMD Ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan, TNI dan Warga Gotong Royong Gali Saluran Pipa Air Bersih

2. Tanam kedelai 

Keterlibatan TNI dalam sektor pertanian boleh jadi bukanlah hal yang baru, sebab TNI pun sudah dilibatkan dalam sejumlah proyek lumbung pangan atau food estate.

Namun, yang menjadi perhatian, kini tak hanya TNI Angkatan Darat (AD) yang ikut bercocok tanam, TNI Angkatan Laut (AL) juga turut meladang.

Pada Kamis (8/5/2025) lalu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menggelar panen kedelai di Serang, Benten, sebagai bagian dari program mendukung ketahanan pangan nasional. 

"Saat ini untuk kedelai kita masih impor, dan dari program Bapak Presiden RI untuk ketahanan pangan maka kedelai jangan sampai lagi impor," ujar Laksamana Ali.

"Kalau ini sukses kita tidak akan lagi mengimpor kedelai," kata dia.

Ia menyebukan, seluruh prajurit TNI AL akan dilatih agar mampu membudidayakan kedelai.

 "Angkatan Laut akan melaksanakan bimbingan teknis atau bimtek budidaya kedelai kepada para prajurit satkowil dan satnonkowil mulai tanggal 8 sampai dengan 16 Mei sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional," kata dia.

3. Urus obat

Rencana TNI merambah bidang farmasi diungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (30/4/2025).

TNI akan terlibat lewat laboratorium farmasi yang akan direvitalisasi.

Bidang farmasi ini akan menjadi bagian untuk produksi obat-obatan di dalam negeri. 

"Kita juga sudah melakukan revitalisasi laboratorium farmasi yang ada di angkatan menjadi satu pabrik obat pertahanan negara, sehingga nanti produksi obat kita yang akan kita kerjakan," kata Sjafrie.

Sjafrie mengatakan, tingginya harga obat-obatan di Indonesia menjadi salah satu alasan di balik inisiatif ini.

Ia menyoroti keluhan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang membandingkan harga obat di Indonesia dengan negara tetangga.

 "Ini kita sudah coba, dan kita sudah mulai berinteraksi dengan negara-negara sahabat mengenai farmasi karena kita tahu harga obat di Indonesia tinggi sekali," ucap dia.

Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuhan Agen Mobil Jalani Sidang Perdana, Haji Uma: Harus Terungkap Sesuai Fakta

4. Gerebek narkoba

 TNI yang semestinya menjadi alat pertahanan negara juga ikut ambil bagian dalam penegakan hukum dalam kasus narkotika ketika menggerebak pelaku peredaran narkoba di Bima, Nusa Tenggara BArat, Kamis (1/5/2025).

 Penggerebekan ini disebut sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, TNI menangkap tiga pelaku berinisial S (26), I (23), dan M (25) dari wilayah Kecamatan Woha.

TNI juga menyita 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit ponsel, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, serta berbagai barang bukti lain, seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.

Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

 Mayjen Yusri Nuryanto menilai, tindakan tersebut tidak salah karena TNI tidak mungkin tinggal diam bila menemukan perbuatan tindak pidana di hadapan mereka.

 "Kalau kita melihat ada tindak pidana di depan mata, masa iya kita biarkan? Dalam penanganan awal, tidak apa-apa kita tangkap. Tapi kalau pelakunya sipil, ya diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan,” kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

5. Jaga Kejaksaan 

Teranyar, prajurit TNI bakal ditugaskan untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah pengamanan setiap Kejari dan Kejati di Indonesia diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto lewat Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. 

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

 "Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga.

 "Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap Kristomei.

 

 

 Daftar 16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Melalui revisi tersebut ada dua penambahan tugas TNI untuk  OMSP (operasi militer selain perang).

Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Terdapat beberapa perubahan signifikan terkait tugas dan peran TNI, sebelumnya tertera di OMSP  dari 14 tugas menjadi 16 tugas dinyatakan dalam Pasal 7 RUU TNI.

Dalam revisi nya ditambahkan tugas untuk menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.

Berikut Tugas TNI RUU yang telah di revisi:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan Wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern dan memperkuat koordinasi dengan lembaga sipil.

Revisi UU TNI menjadi sorotan tajam dalam sepekan terakhir karena beberapa poin. Tambahan wewenang OMSP menjadi salah satu poin yang disorot.


Poin lain yang disorot adalah:

1. TNI Bisa Menjabat di Luar Instansi Tentara

Disebutkan dalam 47 RUU TNI ada penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.

Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.

2. Usia Pensiun Prajurit Bertambah

Pasal 53 draf RUU TNI mengubah usia pensiun. Perubahan usia tersebut beragam, sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Anak Petani Cabai Gagal Masuk Madrasah karena Uang, Akademisi UIN: Ini Ironi yang Menyakitkan

Baca juga: Kondisi Kesehatan Terus Menurun Ibunda Bupati Aceh Timur Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Baca juga: Qatar dan Mesir Sambut Baik Rencana Hamas Bebaskan Tawanan AS-Israel Edan Alexander

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved