Besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Sesuai Golongan, Ini Jadwal Pencairan

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13 - Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. 

 
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

-Tunjangan kinerja,
 
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

-Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

-Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved