Besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Sesuai Golongan, Ini Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.
Berikut rinciannya:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
-Tunjangan kinerja,
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
-Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
-Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025? |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.