Besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Sesuai Golongan, Ini Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
-Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
-Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
-Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
-Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
-Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
-Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
-Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
-Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
-Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
-Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
-Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
-Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
-Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
-Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
-Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Baca juga: Pusat Jajanan di Simeulue Bertambah, Ini Lokasinya
Baca juga: Kolonel Antonius Tewas Ledakan di Garut Tinggalkan Anak Umur 6 Tahun, Jenazah Dimakamkan di Sleman
Baca juga: Daftar 8 Orang Tewas Kapal Tenggelam di Bengkulu, 1 Korban Anak Pejabat, Polisi Periksa 21 Saksi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025? |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Perlu Diisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.