Besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Sesuai Golongan, Ini Jadwal Pencairan

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13 - Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. 

-Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

-Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

-Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

-Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

-Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

-Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

-Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

-Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

-Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

-Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

-Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

-Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

-Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

-Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

-Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Baca juga: Pusat Jajanan di Simeulue Bertambah, Ini Lokasinya

Baca juga: Kolonel Antonius Tewas Ledakan di Garut Tinggalkan Anak Umur 6 Tahun, Jenazah Dimakamkan di Sleman

Baca juga: Daftar 8 Orang Tewas Kapal Tenggelam di Bengkulu, 1 Korban Anak Pejabat, Polisi Periksa 21 Saksi

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved