Ketentuan Baru Penggunaan Atribut ASN 2025, Catat Jadwal Pakaian Dinas Senin-Jumat

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS (Tribunpontianak.co.id) 

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.

Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.

Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut?

Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Atribut wajib tersebut antara lain:

  • Tanda jabatan
  • Lencana korps
  • Papan nama
  • Lambang instansi

Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025

Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:

1. PNS

- Hari Senin                   

  • Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

- Selasa hingga Jumat

  • Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved