BPJS Kesehatan

Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI

Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali perlu mencermati besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi berbagai kelompok peserta.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

Berikut manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja:

  • Bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan
  • Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan
  • Dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
  • Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
  • Anggota keluarga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai domisili masing-masing. 
  • Sedangkan manfaat untuk pemberi kerja antara lain: Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja Kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja
  • Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
  • Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah. 

Hak dan kewajiban peserta JKN

Selain manfaat berupa layanan kesehatan dari faskes pilihan, peserta JKN juga memiliki hak dan kewajiban.

Dalam program ini, peserta mempunyai hak antara lain:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftarkan diri
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi ketika mendaftar BPJS Kesehatan
  • Menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
  • Mendapatkan manfaat dan pelayanan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, kewajiban peserta JKN antara lain:

  • Memberikan data secara lengkap dan benar saat mendaftarkan diri 
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP)
  • Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  • Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan
  • Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
  • Khusus untuk pemberi kerja, maka kewajibannya akan bertambah yakni memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan
  • Kelengkapan data tersebut meliputi: Data diri pekerja dan anggota keluarganya
  • Data upah, pastikan jumlah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja
  • Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai tahap peserta
  • Perubahan data ketenagakerjaan sepert alamat, kepengurusan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan upah pekerja. 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved