Laporan Masuk ke Ombudsman, Banyak Wali Murid yang Harus Berutang untuk Bayar Uang Masuk Madrasah
Keberanian Khairul Halim, petani cabai Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, telah menginspirasi banyak wali murid.
SERAMBINEWS.COM - Keberanian Khairul Halim, petani cabai Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, telah menginspirasi banyak wali murid lainnya.
Khairul Halim sebelumnya memposting kesedihannya yang gagal memasukkan anaknya ke salah satu madrasah ibtidayah negeri (MIN) di Banda Aceh.
Curhatan itu sekaligus mengungkap adanya praktik pungutan dalam proses penerimaan murid baru, yang ternyata telah berlangsung sejak lama.
Halim juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Aceh melalui WhastApp di nomor 08119363737, pada Rabu (14/5/2025).
Sejak kemunculan Halim dan kisahnya yang viral, banyak wali murid yang semakin berani melapor ke Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Kamis (15/5/2025), mengungkapkan, bahwa saat ini banyak sekali laporan yang masuk ke Ombudsman.
"Dua hari ini ada 50 laporan yang masuk. Kalau yang sekedar menyampaikan informasi lebih banyak lagi, tetapi mereka tidak berani melapor karena takut diketahui identitasnya," ungkap Dian Rubianty.
"Pak Khairul Halim telah mendorong keberanian wali murid lainnya, meski mereka yang melapor juga sangat khawatir, minta identitasnya dirahasiakan," tambahnya.
Baca juga: Ombudsman Turunkan Tim Reaksi Cepat Tindaklanjuti Laporan Petani Cabai Gampong Rukoh
Baca juga: Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini mengungkapkan, hampir semua laporan yang masuk tentang pungutan masuk madrasah, tidak hanya di satu tempat, tetapi hampir di seluruh madrasah di Banda Aceh.
"Orang tua (wali murid) sangat terjepit, tapi begitu sayang dan khawatir akan kelanjutan pendidikan anaknya,"
"Banyak pelapor yang menyatakan, upaya mereka melunasi (uang masuk madrasah) dengan berutang,"
"Yang kasihan, ada wali murid yang minta agar bisa mencicil biaya seragam, tetapi nggak dikasih," beber Dian Rubianty.
Seperti diketahui, di tengah musim penerimaan murid baru saat ini dan untuk memutus tradisi tidak baik di lingkungan pendidikan, Ombudsman Perwakilan Aceh membuka layanan pengaduan di nomor 08119363737.
Pengaduan bisa dilakukan melalui WhatsApp disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Identitas pelapor juga akan dirahasiakan, tergantung pada jenis kasus. Pelapor juga bisa berkonsultasi dulu dengan Ombudsman, tidak harus langsung melapor.
"Untuk mekanisme kerahasiaan identitas pelapor, nanti bisa dijelaskan oleh asisten penerima laporan saat pelapor menyampaikan keluhan, apakah bisa dirahasiakan atau tidak,"
"Kalau jenis kasusnya seperti AY (anak petani cabai), ini tidak bisa kita rahasiakan. Karena perlu penyelesaian untuk satu nama," jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: 18 Anggota OPM Tewas Ditembak Dalam Satu Jam Operasi TNI di Sugapa, Bendera Bintang Kejora Disita
Baca juga: Fenomena Haji di Tanah Suci, Tgk Umar Rafsanjani: Pulang Hanya Bawa Stempel dan Cerita Transaksi
Sebagai contoh, Dian Rubianty menjelaskan tentang pungutan uang perpisahan di madrasah.
Berkat laporan masyarakat ke Ombudsman, Kakanmenag turun tangan langsung sehingga uang yang sudah disetorkan itu dikembalikan kepada para wali murid.
"Pungutan biaya perpisahan ini disampaikan ke Ombudsman. Alhamdulillah, Pak Kakankemenag langsung turun tangan. Uang yang sudah terlanjur dikutip dikembalikan,"
"Kondisi seperti ini bisa dirahasiakan identitas pelapor, karena ketika uang dikembalikan tidak khusus atas satu nama murid," demikian jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh.(*)
Banyak Laporan Pungutan Masuk ke Ombudsman
Wali Murid Berutang Masukkan Anak ke Madrasah
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh
Layanan Pengaduan Ombusdman
Pungutan Masuk Madrasah
Petani Cabai Melapor ke Ombudsman
Petani Cabai Gampong Rukoh
Petani Cabai Gagal Masukkan Anak ke Madrasah
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Beda dengan Petani Cabai Banda Aceh, Warga Bukittinggi Gembok Sekolah karena Anaknya tak Diterima |
![]() |
---|
Petani Cabai Gelar Syukuran, Bagi-bagi Cabai atas Dikembalikannya Pungutan Uang Masuk Madrasah |
![]() |
---|
Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.