Ombudsman Turunkan Tim Reaksi Cepat Tindaklanjuti Laporan Petani Cabai Gampong Rukoh

Petani cabai Gampong Rukoh, Khairul Halim, resmi melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Ombudsman Perwakilan Aceh turunkan tim reaksi cepat (RCO/Reaksi Cepat Ombudsman) untuk menindaklanjuti laporan Khairul Halim, petani cabai Gampong Rukoh yang gagal menyekolahkan anaknya ke MIN karena terganjal biaya. 

SERAMBINEWS.COM - Petani cabai Gampong Rukoh, Khairul Halim, yang gagal menyekolahkan anaknya di salah satu madrasah ibtidayah negeri (MIN) resmi melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Pelaporan dilakukan Halim pada Rabu (14/5/2025) melalui layanan aduan via WhatsApp di nomor 08119363737, yang diterima oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Aceh.

"Orang tua AY (Khairul Halim) sudah melapor ke Ombudsman. Laporan beliau sedang kami registrasi," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Kamis (15/5/2025).

"Masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Jadi proses administrasi menyusul. Kami langsung tindak lanjut," tambahnya.

Reaksi Cepat Ombudsman atau RCO adalah mekanisme yang dimiliki Ombudsman untuk merespon dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang bersifat darurat dan urgent dengan cepat. 

RCO bekerja dengan menerima laporan dari masyarakat, melakukan investigasi cepat, dan memberikan rekomendasi atau solusi yang sesuai dengan masalah yang ada.

Kembalikan Uang Pungutan

Khairul Halim yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan bahwa dirinya memang telah melapor ke Ombudsman Perwakilan Aceh.

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Dukung Penerapan VAR di Liga 2 Musim 2025/2026, Kedua Stadion Kandang Siap

Baca juga: Mencegah dan Mengatasi Praktik ‘Bullying’ di Kalangan Siswa

Halim ingin agar kasus pungutan berkedok kesepakatan bersama yang terjadi di madrasah atau terbongkar.

Sehingga masyarakat tidak lagi penasaran kemana uang tersebut digunakan.

"Jangan-jangan ada yang bermain dalam kasus pungutan ini, karena baru sekarang terbongkar setelah bertahun-tahun," ujar Halim.

Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenag Aceh bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh bawahannya.

Karena ini menyangkut hak calon murid dan hak wali murid dalam melanjutkan pendidikan anak-anaknya ke jenjang pendidikan madrasah.

"Jangan-jangan ini memang ada permainan atasan dan bawahan, karena bukan di MiN saja ada pengutipan, tetapi juga ditingkat MTsN dan MAN,"

"Saya berharap lembaga lembaga antikorupsi bisa bertindak cepat dalam permasalahan ini," timpal Halim.

Baca juga: Gasak Emas Batangan Ratusan Gram, Maling Bobol Brankas di Aceh Besar Ditangkap, Begini Kronologinya 

Baca juga: VIDEO - Mualem Kembali ke Aceh, Disambut Bupati Aceh Timur di Langsa

Ia juga meminta agar uang masuk yang sudah dikutip oleh pihak madrasah bisa dikembalikan ke wali murid.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang menyiksa wali murid," tutup Halim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved