Idul Adha 2025

Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum melaksanakan kurban dengan menggunakan uang hasil utang. 

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum kurban dengan cara berutang.

Ustad Abdul Somad dalam video tersebut menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Baca juga: Idul Adha: Makna Lebaran Haji, Ibadah Kurban, dan Keutamaannya untuk Umat Islam

Hukum kurban secara patungan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved