Idul Adha 2025

Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum melaksanakan kurban dengan menggunakan uang hasil utang. 

Selain berhutang, cara lain yang bisa dilakukan untuk melaksanakan kurban jika memiliki keterbatasan ekonomi ialah kurban secara kolektif atau patungan.

Islam juga membolehkan umat muslim menyembelih seekor hewan untuk beberapa nama.

Namun hal ini tentu ada aturannya agar kurban yang dilaksanakan tetap sah dan tidak dianggap sebagai sedekah biasa.

Mengenai persoalan kurban secara patungan, telah dijelaskan secara rinci oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya menegaskan, bahwa kurban yang dilaksanakan secara patungan, ada yang dinilai sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban? Ini Penjelasannya

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved