Kamis, 14 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

'Sedekah Haram' APBA

Alih-alih menjadi perisai dan pelayan rakyat yang tengah berduka, para penguasa Aceh justru asyik 'bersedekah haram'.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Ratusan miliar yang dihibahkan seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, sehingga kegagalan mengalokasikannya secara tepat adalah sebuah kerugian besar.

Dari perspektif teori politik, praktik 'sedekah haram' ini dapat dianalisis melalui lensa teori oligarki. Oligarki merujuk pada sistem kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan sekelompok kecil elite yang memiliki kepentingan tertentu. 

Dalam konteks ini, diduga kuat bahwa elite penguasa di Aceh lebih memilih untuk mengakomodasi kepentingan instansi vertikal demi mempertahankan kekuasaan atau mendapatkan keuntungan pribadi, daripada memperjuangkan hak-hak rakyat yang terfragmentasi dan kurang memiliki kekuatan politik yang terorganisir. 

Hibah menjadi alat untuk membangun relasi patron-klien dengan instansi vertikal, yang mungkin dianggap lebih strategis dalam menjaga stabilitas kekuasaan mereka.

Baca juga: Di Hadapan Wartawan, Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Siap Dikritik untuk Perbaikan

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Dukung Penerapan VAR di Liga 2 Musim 2025/2026, Kedua Stadion Kandang Siap

Ketakutan para penguasa eksekutif dan legislatif Aceh untuk tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal memunculkan pertanyaan mendasar. 

Apakah rasa aman dan perlindungan mereka lebih bergantung pada memberi kepada instansi vertikal daripada memenuhi hak-hak rakyat? 

Mungkinkah ada kekhawatiran akan 'dicari-cari kesalahan' jika permintaan pembangunan fasilitas instansi vertikal tidak dipenuhi? 

Ketakutan semacam ini, jika benar adanya, adalah cerminan dari lemahnya kepemimpinan yang seharusnya berani berdiri tegak membela kepentingan rakyatnya.

Keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus PT. Timah dengan menggunakan teori opportunity cost untuk kerugian lingkungan seharusnya menjadi preseden di Aceh. 

Mengapa kerugian akibat hibah APBA yang salah sasaran, yang secara nyata merampas hak dasar sekitar lima juta rakyat Aceh atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, tidak ditindaklanjuti dengan cara yang sama? 

Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap rakyat Aceh. Absennya KPK dalam isu hibah ini juga menimbulkan tanda tanya besar. 

Bukankah KPK dan Pemerintah Aceh seharusnya bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat? 

Mengapa KPK terkesan diam terhadap praktik hibah yang jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat luas ini?

Baca juga: Masa Tugas Panwaslih Pilkada Aceh Resmi Berakhir 

Baca juga: Gasak Emas Batangan Ratusan Gram, Maling Bobol Brankas di Aceh Besar Ditangkap, Begini Kronologinya 

Dahulu, Aceh adalah bangsa yang disegani dan berdaulat. Keputusan para pemimpinnya untuk bergabung dengan NKRI tentu didasari harapan akan keadilan dan kesejahteraan yang merata. 

Namun, melihat kondisi hari ini, di mana para pemimpin Aceh justru mengemis ke pusat karena ketidakmampuan atau ketidakmauan mengelola APBA secara bertanggung jawab, maka muncul pertanyaan besar tentang makna otonomi dan janji kemerdekaan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved