Berita Banda Aceh
Aceh Targetkan 6.500 Unit Koperasi Merah Putih, Wagub: Tiap Gampong Akan Punya Cold Storage
Rapat ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan Aceh dalam membentuk koperasi desa berbasis ekonomi kerakyatan yang terintegrasi secara nasional.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
“Koperasi ini akan menjadi wadah bagi desa untuk mandiri secara ekonomi, mengurangi pengangguran, dan mewujudkan kemandirian pangan,” kata Azhari.
Ia menjelaskan skema pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga pendekatan yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Koperasi nantinya akan memiliki beberapa unit usaha seperti simpan pinjam, logistik, layanan kesehatan, hingga cold storage.
Azhari menyebut, batas akhir pembentukan koperasi adalah 30 Juni 2025 dan akan dilaunching secara resmi pada 12 Juli 2025. Targetnya, seluruh koperasi desa sudah operasional secara penuh pada Oktober 2025.
Di sisi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar menyampaikan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses pembentukan koperasi.
Baca juga: Desa Durian Rampak Susoh Abdya Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat: Aparatur Jangan Jadi Pengurus
“Musdesus harus dilaksanakan secepat mungkin. Batas waktunya hingga 31 Mei. Setelah itu, segera ditindaklanjuti ke notaris untuk proses legalitas,” ujar Iskandar.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, tuha peut, dan kehadiran warga dalam Musdesus, sebagai dasar sah berdirinya koperasi desa.
Untuk mendukung pemantauan, pihaknya juga sedang menyusun format pantau yang akan dikirim ke seluruh DPMG kabupaten/kota.
“Koordinasi harus kuat, agar semua tahapan dari Musdesus hingga pencatatan notaris berjalan efektif dan serentak,” pungkasnya. (*)
| 12.648 Peserta UTBK Jalani Ujian di USK, Hari Ini Hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| USK Aktif Ikut Konferensi Internasional di Malaysia, Perkuat Kiprah Global |
|
|---|
| Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Semua Ibu Hamil dan Menyusui Ditanggung JKA |
|
|---|
| Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Dihibahkan ke Perumda Tirta Daroy |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Polda Aceh Serahkan Pendeta Penghina Nabi Muhammad ke Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dek-fadh-soal-koperasi.jpg)