Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Beurata Maju ke Penyidikan
Artinya penanganan kasus pengelolaan dana BUMD Aceh Timur periode tahun 2022-2023 itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (16/5/2025)
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Artinya penanganan kasus pengelolaan dana BUMD Aceh Timur periode tahun 2022-2023 itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (16/5/2025).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju, Aceh Timur.
Artinya penanganan kasus pengelolaan dana BUMD Aceh Timur periode tahun 2022-2023 itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (16/5/2025).
BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diduga dikelola tanpa mengindahkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dugaan penyimpangan ini pun menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas manajemen perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejari atau Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH., menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Termasuk pengelola PT Beurata Maju serta dinas-dinas terkait.
Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI yang Disandera Warga Bondowoso, Dua Rumah dan Mobil Dibakar
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian keuangan negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Proses penyelidikan telah dilakukan sejak November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Lukman.
Ia menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Lukman juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum di daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kemajuan ekonomi lokal.
Baca juga: Pria di Jember Tikam Tetangga, Pelaku Emosi Istrinya Diserempet
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.