Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga Diringkus 2x24 Jam, Motif Sakit Hati Uang tak Diberi

Penangkapan pelaku ‘teror’ dengan bom molotov tersebut tergolong cepat karena tersangka diringkus dalam tempo 2x24 jam.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
IST
PELAKU BOM MOLOTOV - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, SH, SIK, MSM, MH mengintograsi kedua tersangka pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga. 

Sedangkan tersangka Re diperintahkan melempar ke bagian samping rumah, tepatnya di ventilasi kamar mandi.

"Setelah melakukan aksinya, mereka pun langsung kabur," papar AKBP Ahzan.

Setelah pelemparan molotov, listrik di rumah tersebut langsung mati. 

Selanjutnya, para penghuni rumah terbangun dan langsung memadamkan api yang timbul akibat pelemparan bom molotov.

"Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita,” papar Kapolres. 

“Selaniutnya, kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka. Serta satu orang masih DPO," ujarnya.

Untuk kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikut hadir saat konferensi pers, Kompol Salmidin, SE, MM, KBO Reskrim, Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved