Berita Lhokseumawe
Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga Diringkus 2x24 Jam, Motif Sakit Hati Uang tak Diberi
Penangkapan pelaku ‘teror’ dengan bom molotov tersebut tergolong cepat karena tersangka diringkus dalam tempo 2x24 jam.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Sedangkan tersangka Re diperintahkan melempar ke bagian samping rumah, tepatnya di ventilasi kamar mandi.
"Setelah melakukan aksinya, mereka pun langsung kabur," papar AKBP Ahzan.
Setelah pelemparan molotov, listrik di rumah tersebut langsung mati.
Selanjutnya, para penghuni rumah terbangun dan langsung memadamkan api yang timbul akibat pelemparan bom molotov.
"Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita,” papar Kapolres.
“Selaniutnya, kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka. Serta satu orang masih DPO," ujarnya.
Untuk kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikut hadir saat konferensi pers, Kompol Salmidin, SE, MM, KBO Reskrim, Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM.(*)
bom molotov
Pelemparan Bom Molotov
pelaku pelemparan bom molotov
Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Lhokseumawe Gelar Pangan Murah, 1.000 Kg Beras Habis Dibeli Warga |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Baru 8 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
PNL dan Kampus Tiongkok Resmi Kolaborasi, Perkuat Pendidikan Vokasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.