Berita Banda Aceh

Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya. 

Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian bentor tersebut pada Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB.

Dimana korban Ways memarkirkan kendaraan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya.

Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

Namun, ke esok harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya.

Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.

“Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN,” tutupnya.

Kini MH alias Alex  dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  

Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)
 

Baca juga: Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Kapolres Aceh Utara Sarapan Bersama Penarik Becak Motor di Lhoksukon


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved