Berita Nasional

Minta Jatah Proyek ke Perusahaan China, Kadin dan Wakil Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Polda: Ditahan

Polda Banten juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Rufaji Jahuri (RJ), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUN BANTEN/IST
PENETAPAN TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025) 

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Namun, aksi demo tidak terlaksana karena Salim dijanjikan melakukan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025. 

“Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei,” ujar Dian. 

Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain.

“Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” kata Dian. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (ormas) setempat kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Video tersebut viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, pemerintah pusat, hingga aparat kepolisian.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved