Info Abdya

Wabup Zaman Akli Luncurkan Program 'Aceh Barat Daya Bebas Pasung', 2 ODGJ Dilepas dan Dibawa ke RSJ

Peluncuran ini berlangsung di Aula Pendopo Bupati di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Sabtu (17/5/2025).

|
Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Masrian Mizani
BEBAS PASUNG - Wabup Zaman Akli Launching Program “Aceh Barat Daya Bebas Pasung” di Aula Pendopo Bupati Abdya, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (17/5/2025). 

Peluncuran ini berlangsung di Aula Pendopo Bupati di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Sabtu (17/5/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Wakil Bupati Aceh Barat Daya atau Wabup Abdya, Zaman Akli SSos, MM, Launching Program “Aceh Barat Daya Bebas Pasung” yang berlangsung. 

Peluncuran ini berlangsung di Aula Pendopo Bupati di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Sabtu (17/5/2025).

Pada acara itu, turut hadir Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh dr Hanif, beserta jajaran, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, perwakilan Kodim, Kadis Kesehatan Abdya, Safliati, Kadis Sosial, Nasruddin, serta sejumlah kepala SKPK Abdya lainnya.

Wabup Abdya, Zaman Akli, mengatakan kesehatan jiwa adalah bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. 

“Kondisi jiwa yang baik membuat kita hidup lebih produktif, bahagia, dan dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif,” kata Zaman Akli.

Program “Aceh Barat Daya Bebas Pasung” ini, ungkap Zaman Akli, merupakan langkah awal dalam upaya mengakhiri praktik pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini masih sering terjadi di masyarakat karena adanya stigma negatif.

Baca juga: Ustaz Hasyimi Kisah Perjalanan Mahad Ibnu Sina ke Wabup Abdya, Bajak Sawah Demi Hidupi Santri Yatim

Di Indonesia, tambahnya, stigma buruk terkait kesehatan jiwa masih menghambat penanganan yang optimal bagi ODGJ.

Banyak keluarga dan masyarakat yang karena ketidaktahuannya, masih memilih cara-cara yang tidak humanis seperti pemasungan. 

“Suatu tindakan yang tidak hanya memperbaiki kondisi, tetapi bahkan dapat memperburuk kesehatan jiwa mereka.

Praktik pasung ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus segera dihilangkan,” ujarnya.

Zaman Akli menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan program “Indonesia Bebas Pasung” sebagai prioritas nasional. 

Program ini, tambah Zaman Akli, mencakup peningkatan layanan kesehatan jiwa, kampanye sosialisasi, dan bantuan langsung bagi ODGJ yang pernah mengalami pasung. 

Baca juga: VIDEO - Uluran Tangan Pemkab Abdya untuk Pendidikan Santri Yatim

“Tujuan utamanya adalah untuk membebaskan mereka secara fisik dan psikologis, sehingga mereka dapat meraih otonomi, aktualisasi diri, dan kesetaraan dalam masyarakat,” jelasnya.

2 dilepas dari pasung

Sejalan dengan program nasional tersebut, ucap Zaman Akli, Pemerintah Provinsi Aceh telah meluncurkan inisiatif “Pencanangan Aceh Eliminasi Pasung” pada 8 Februari 2025. 

Program ini, jelasnya, bertujuan untuk menghapus praktik pasung di wilayah Aceh dan memberikan layanan kesehatan mental yang layak bagi ODGJ, dengan target eliminasi tuntas pada tahun 2025.

“Di tingkat kabupaten, Pemerintah Abdya di bawah kepemimpinan Safaruddin dan Zaman Akli, kami menegaskan komitmen untuk menghapuskan pemasungan.

Hari ini, dengan melakukan pembebasan pasung pada 2 (dua) ODGJ di Kecamatan Kuala Batee yang kemudian dibawa langsung ke RSJ Aceh, Banda Aceh untuk diobati hingga sembuh,” ucap Zaman Akli.

Baca juga: Pemkab Abdya Salur Bantuan Paket Sembako untuk Santri Yatim Ma’had Ibnu Sina Global Ehsan Relief

Hal ini, tuturnya, menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintah Abdya peduli dan siap memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif kepada semua warga, termasuk mereka yang  paling rentan.

“Keberhasilan program ini tidak mungkin terwujud tanpa kolaborasi dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk bersama-sama menyukseskan upaya mengakhiri pasung.

Mari kita bersama-sama mewujudkan Abdya yang lebih beradab, peduli, dan menghormati hak asasi manusia,” harap Zaman Akli.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, menyebutkan, jumlah ODGJ di Abdya tahun 2025 sebanyak 577 orang.

“Dari jumlah tersebut, kategori mandiri 372 orang, bantuan 184 orang, ketergantungan 35 orang, dan pasung 4 orang. Mereka ini tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Abdya,” ucap Safliati.

Baca juga: Pemkab Abdya Launching Doto Saweu Sikula dan Pemkab Aceh Jaya Loncurkan Program JUS dan PAR

“Alhamdulillah, hari ini sebanyak dua orang dalam kategori pasung akan dibebaskan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh untuk di rawat.

Sementara duanya lagi masih belum memiliki izin dari pihak keluarga,” sambungnya.

Safliati juga berharap kerja sama dari semua lini agar penangganan ODGJ ini dapat berjalam dengan baik.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait yang sudah berkerja sama dalam penanganan ODGJ, baik itu kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Sosial, serta dukungan masyarakat Abdya.

Kita berharap ke depannya kerja sama ini terus kita tingkatkan untuk penanganan ODGJ di Abdya,” pungkas Safliati. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved