KABAR BAHAGIA, Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 4 Instansinya dan Maksimal Gaji

PNS dari Kementerian PANRB, BKN, ANRI dan LAN akan mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah

Editor: Amirullah
Pinterest
RUMAH SUBSIDI PNS - 4 Instansi PNS ini Akan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah 

Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong peningkatan kepemilikan rumah di kalangan profesi strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.

Syarat umum

1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah pribadi.

4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Syarat khusus (berdasarkan profesi)

1. Pengemudi ojek online (ojol): Terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun.

2. Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS.

3. Guru dan wartawan: Memiliki status aktif dan terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.

Untuk dapat mengakses program ini, calon penerima juga harus memenuhi beberapa syarat lain, di antaranya:

1. Penghasilan maksimal: Bagi individu lajang, penghasilan maksimal adalah Rp12 juta per bulan, sementara untuk pasangan suami istri, batas maksimal adalah Rp14 juta per bulan.

2. Uang muka dan bunga KPR: Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen dari harga rumah, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 20 tahun, memberikan keringanan bagi para penerima dalam mencicil.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Daftar 4 Instansinya

Baca juga: Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved