AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi

AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
dok Iwan Arifianto
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). 

Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.

Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. 

"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.

Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.

Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.

"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.

Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.

Kelima polisi tersebut meliputi:

1-Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.

2-Abdul Mutolib  patsus 30 hari, demosi 4 tahun.

3-Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.

4-Tri Yuliana patsus 30 hari,  demosi 2 tahun.

5.Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.

Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.

"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved