Breaking News

AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi

AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
dok Iwan Arifianto
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). 

Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.

Siap Disidang

-Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Terima kasih," ujar Hariyadi ketika Tribun meminta tanggapan soal kasus yang menjeratnya, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Hariyadi juga mengaku sehat selama menjalin proses hukum tersebut.

"Ya sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta itu bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Semarang, Jalan Dr Cipto.

Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.

"Kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.

Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.

"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.

Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan,  bakal mengawal  proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.

"Kami akan kawal terus," jelasnya.

Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.

Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved