Idul Adha 2025

Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Kiriman warga 
Ulama Aceh Abu Mudi. Mengenai persoalan kurban, sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi.  

Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.

Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.

“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.

Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.

Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.

"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved