Aceh Selatan

BPJS Kesehatan: Faskes Harus Berikan Obat yang Dibutuhkan dan Tidak Bebankan Peserta

“Terkait peserta yang diminta untuk membeli obat di luar, hal tersebut sangat kami sesali dan memohon maaf kepada peserta atas kondisi tersebut...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
BPJS Kesehatan
ILUSTRASI logo BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan: Faskes Harus Berikan Obat yang Dibutuhkan dan Tidak Bebankan Peserta. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, sesuai dengan janji layanan fasilitas kesehatan dan sebagaimana pogram Transformasi Mutu Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dicanangkan.

Hal itu menanggapi terkait kekosongan obat yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Yullidin Away (RSUDYA) Tapaktuan sehingga pasien mencari di luar.

“Terkait peserta yang diminta untuk membeli obat di luar, hal tersebut sangat kami sesali dan memohon maaf kepada peserta atas kondisi tersebut dan kami koordinasikan segera dengan manajemen rumah sakit”, terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, Selasa (20/5/2025).

Ia mengatakan janji layanan itu sudah disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan sendiri maupun fasilitas kesehatan dengan menempatkan banner/poster janji layanan di tempat pendaftaran maupun tempat lain yang dapat dilihat oleh peserta yang mengakses pelayanan.

“Diantaranya Janji Layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan,” kata Mahmul.

Lebih lanjut, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan terkait Janji Layanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Kemudian, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi serta memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

“Peserta yang mengalami keluhan di Fasilitas Kesehatan dapat menjumpai atau menghubungi petugas BPJS Satu pada poster-poster yang ada di setiap fasilitas Kesehatan ataupun dapat menyampaikan keluhan melalui Aplikasi Mobile JKN,” pungkas Ahyar.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved