KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Kantor Digeledah

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Dian Erika
KEMENAKER DIGELEDAH - Penyidik KPK saat meninggalkan Kantor Kemenaker, Jakarta usai penggeledahan pada Selasa (20/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini. 

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. 

Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Fitroh juga menambahkan, KPK menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait perkara tersebut.

"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kabar penggeledahan tersebut.

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kasus Suap

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA). 

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved