KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Kantor Digeledah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Fitroh juga menambahkan, KPK menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait perkara tersebut.
"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kabar penggeledahan tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kasus Suap
Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.