Sadis! Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan di Jayapura, Mayat Korban Dibungkus dan Dibuang di Laut

“Setelah identitas korban terkonfirmasi, kami lanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PEMBUNUHAN ANAK - Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengekspose tersangka kasus pembunuhan anak dalam konferensi pers di markasnya, Selasa (20/5/2025). 

Dalam penyelidikan terungkap kronologi pembunuhan yang memilukan.

Mu diduga mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban meninggal, ia membungkus tubuh NN dengan kain, lalu memasukkannya ke dalam baskom hitam.

Tak sampai di situ, pelaku membawa jenazah dengan perahu menuju laut lepas.

Agar jasad tidak mudah ditemukan, Mu menambahkan pemberat berupa buah melon dan kantong plastik berisi beban, sebelum akhirnya membuang tubuh tak bernyawa anak tirinya ke laut.

Motif pembunuhan yang diakui pelaku terungkap.

“Pelaku merasa terbebani karena tidak pernah mengurusi anak tersebut. Dari situlah muncul niat dan aksi bejat yang mengakhiri hidup korban,” terang Kapolresta.

Atas perbuatannya, Mu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: DPRK Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Utara Berantas Premanisme, Arafat: Kami Selalu Memantau

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stanan, Cek Rinciannya Pada 20 Mei 2025

Baca juga: Serangan Israel Terbaru di Gaza Tewaskan 60 Orang

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Pembunuhan Anak di Dok 9 Jayapura Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved